Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2020. Ini artinya Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 perihal pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 perihal perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdapat beberapa hal penting yang mungkin sanggup kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur perihal beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok dalam pelaksanan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (2). Berikut ini yakni kutipan dari pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
Membimbing dan melatih penerima didik; dan
Melaksanakan kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru
Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan pokok yang di jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini yakni kutipan dari pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara a meliputi:
Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
Pengkajian kegiatan tahunan dan semester; dan
Pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Membimbing dan melatih penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara d sanggup dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Tugas suplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e meliputi:
Wakil kepala satuan pendidikan;
Ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
Tugas suplemen selain sebagaimana dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) aksara a hingga dengan aksara e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
Ketentuan kiprah suplemen lain, selain kiprah suplemen yang diatur dalam pasal 4 ayat (7) huruf f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas suplemen lain tersebut meliputi:
Wali kelas;
Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
Pembina ekstrakurikuler;
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
Guru piket;
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
Penilai kinerja Guru;
Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Ketentuan beban kerja kepala sekolah diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini yakni ketentuan beban kerja kepala sekolah menurut Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan tugas:
manajerial;
pengembangan kewirausahaan; dan
supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan alasannya yakni alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Ketentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melakukan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melakukan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update pada tanggal 26 Mei 2020
Berikut ini kami tambahkan sedikit isu mengenai Lampiran I, II dan III dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan perihal rincian kiprah suplemen lain guru beserta equivalensinya.
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang menjadi kiprah Wali kelas menurut Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
Berinteraksi dengan orang tua/wali penerima didik;
Menyelenggarakan manajemen kelas
Menyusun dan melaporkan kemajuan berguru penerima didik;
Membuat catatan khusus perihal penerima didik;
Mencatat mutasi penerima didik;
Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
Menyusun 1laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
Jumlah guru yang diakui menurut permendikbud ini yakni 1 (satu) guru / kelas/tahun dengan ekuivalensi beban kerja per ahad yakni 2 jam tatap muka. Nah, bagi anda yang mempunyai kiprah sebagai wali kelas di sekolah anda, jangan lupa juga menyiapkan arsip berupa bukti fisik, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan terutama terkait dengan tunjangan, bukti fisik anda sudah tersedia. Berikut ini yakni beberapa bukti fisik yang harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
Surat kiprah sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
Program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang menjadi kiprah Pembina OSIS menurut Permendikbud Nomor 15 tahun 2020 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
Menyusun kegiatan pembinaan OSIS;
Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi penerima didik;
Mengoordinasikan banyak sekali kegiatan OSIS; Melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
Jumlah guru yang diakui sebagai Pembina Osis yakni satu guru/sekolah/tahun dengan ekuivalensi beban kerja per ahad yakni 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai kiprah suplemen sebagai pembina OSIS, berikut ini yakni beberapa bukti fisik yang harus anda persiapkan:
Surat kiprah sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
Program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yang menjadi kiprah Pembina Exstrakurikuler:
Menyusun kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu; Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
Melatih pribadi penerima didik;
Mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler; Melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah guru yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler yakni 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang penerima didik) dengan ekuivalensi beban kerja perminggu yakni 2 jam tatap muka. Khusus bagi anda yang menjadi pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang harus anda persiapkan adalah:
Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
Program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket
Berikut ini beberapa hal yang menjadi kiprah Guru Piket:
Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
Menerima dan mendata tamu sekolah;
Mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;
Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus kepada Kepala Sekolah;
Melakukan kegiatan lainnyayang terkait kiprah Guru piket;
Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui yakni satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang harus anda persiapkan sebagai guru piket adalah:
Surat kiprah per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
Laporan hasil piket per kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Mari kita baca n diskusikan ya,